"Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari. 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela, kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," imbuhnya.
Penetapan terakhir ini dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2022 dan merupakan tahap akhir dari proses hukum acara perdata.
"Terhadap permohonan eksekusi tersebut, maka tentu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri melaksanakan putusan," ujar Djuyamto.
Putusan itu menetapkan bahwa Guruh Soekarnoputra harus mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada tergugat III atau pemohon eksekusi, yaitu Susy Angkawijaya.
"sebenarnya yang menjadi dasar mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang dikenal rumah milik Guruh Soekarnoputro," pungkas Djuyamto.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait