Menurut Rose, nilai ganti rugi ini didasarkan pada penilaian dan data dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Jika warga tidak setuju dengan nilai tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kerja, dengan proses pengadilan selama 30 hari sesuai PERMA.
"Kalau tidak setuju, 14 hari kerja bisa melakukan pengadilan negeri setempat. Prosesnya sesuai dengan PERMA itu 30 hari. Kalau nilainya keberatan bisa ajukan ke pengadilan, dan datanya nanti bisa dari BPN," katanya.
Mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor
Menghadapi masalah ini, beberapa warga Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Barkah, pada Minggu (30/7/2023).
Pada pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan mereka terkait nilai ganti rugi yang dianggap di bawah harga pasar dan memberatkan.
"Nilai yang diberikan tidak sesuai, bahkan jauh di bawah harga pasar di lingkungan kami saat ini, kalau ini namanya ganti rugi, bukan ganti untung. Sementara Presiden Jokowi kan bilang kalau ada warga yang terkena dampak pembangunan oleh negara itu harus ganti untung, bukan ganti rugi," kata seorang warga saat pertemuan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait