JAKARTA, iNewsBogor.id – Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (1/8/2023) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan Bareskrim Polri.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (2/8/2023).
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani.
Polri Langsung Tangkap Panji Gumilang
Setelah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Polri langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Panji Gumilang pun langsung ditahan.
“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” tuturnya.
Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang diperiksa selama empat jam, mulai dari pukul 15.00 WIB – 19.30 WIB, oleh penyidik Bareskrim Polri.
Selama pemeriksaan, menurut Djuhandhani, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sempat melakukan koreksi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya.
“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi (BAP). Kurang lebih lima kali proses mengoreksi, bolak-balik, tapi lima kali dibetulkan oleh penyidik,” tutur Djuhandhani.
Selain itu, Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa status penahanan terhadap Panji Gumilang masih ditentukan dalam waktu 1x24 jam. Ia juga masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Terncam 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang disangkakan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu berpotensi dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait