Saat itu, sejumlah kader senior Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB itu memutuskan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum, menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun KLB itu tak diakui oleh Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta pada 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY menyatakan KLB itu ilegal karena tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)mereka.
Upaya Moeldoko Cs untuk mendaftarkan hasil KLB itu ke Kementerian Hukum dan HAM menemui jalan buntu. Kemenkumham menolak pendaftaran itu dengan alasan berkas administrasi tak lengkap.
Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Akan tetapi PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait