Kejaksaan Agung Geledah dan Sita 30 Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Proyek Satelit Kemenhan

Erfan Maaruf
Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita di tiga tiga lokasi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan. (Foto: Dok MNC)

JAKARTA,iNews.id - Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita di tiga tiga lokasi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan.

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) kemarin. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada tiga lokasi tersebut merupakan dua kantor dan satu apartemen.

"Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di 3 lokasi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021," kata Leonard Rabu (19/1/2022).

Tiga lokasi yang disita tersebut ialah dua perusahaan swasta dan satu apartemen. Penggeledahan dan penyitaan tersebut di antaranya Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat.

"Apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan)," jelasnya.

Sejumlah barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada lokasi tersebut di antaranya tiga kontainer plastik dokumen. Barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network