Kejaksaan Agung Geledah dan Sita 30 Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Proyek Satelit Kemenhan

Erfan Maaruf
Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita di tiga tiga lokasi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan. (Foto: Dok MNC)

JAKARTA,iNews.id - Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita di tiga tiga lokasi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan.

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) kemarin. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada tiga lokasi tersebut merupakan dua kantor dan satu apartemen.

"Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di 3 lokasi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021," kata Leonard Rabu (19/1/2022).

Tiga lokasi yang disita tersebut ialah dua perusahaan swasta dan satu apartemen. Penggeledahan dan penyitaan tersebut di antaranya Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat.

"Apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan)," jelasnya.

Sejumlah barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada lokasi tersebut di antaranya tiga kontainer plastik dokumen. Barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.

"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. "Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016," kata Mahfud, Kamis (13/1/2022).

Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma. Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan.

"Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya.

Mahfud menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network