Namun, pada Bulan Juli 2021 tiba tiba dirinya mendapat surat somasi pihak Sentul City. Di mana dalam surat itu meminta lokasi kebun cokelat dan kediamannya harus dibersihkan dalam waktu 3 x 24 jam didasari klaim masuk wilayah SHGB Sentul City.
"Mereka sepertinya tidak peduli. Rumah saya dibongkar dan pohon cokelat saya ditebang tanpa pengadilan, mereka lakukan sepihak. Menebang pohon cokelat ada 23.000 pohon yang sudah 24 tahun saya rawat," jelas Damanik.
Atas dasar penebangan itu, dirinya menggugat PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong. Damanik pun menuntut PT Sentul City ganti rugi senilai Rp3,8 miliar untuk mengganti 23.000 pohon cokelat yang ada area 9 hetar dan rumah tinggalnya. Ia pun menunjukkan sisa-sisa beberapa pohon cokelat di tengah perkebunan yang sudah rata dengan tanah yang ditanamnya sejak tahun 1998.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait