"Ini salah satu pohon cokelat saya yang tersisa dari dua puluh tiga ribu pohon yang ditebang. Di sini dulu ada rumah yang dibangun dari tahun 1986. Tapi dihancurkan diratakan dengan tanah pohon semua ditebang. Saya sedih sudah susah payah. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi seperti ini," ungkapnya.
Kuasa Hukum Damanik, Sopirmas menjelaskan gugatan terhadap Sentul City atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Pihak Sentul City melakukan perusakan terhadap 23.000 pohon coklat dan rumah kliennya. Sopirmas berharap majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan atas perbuatan yang menimpa kliennya, Damanik.
"Kami menuntut kerugian Rp3,8 miliar untuk total keseluruhan di area milik klien kami seluas 9 hektar. kami juga akan mengajukan saksi ada 3 saksi. Kemudian bukti tambahan dalam bentuk surat," kata Sopirmas.
Sementara terkait sengketa kepemilikan lahan antara surat AJB yang dimilikinya dengan SHGB Sentul City, pihak Damanik menyerahkan proses sesusai aturan yang harus ditempuh.
"Soal kepemilikan tanah apakah surat saya yang AJB dan punya Sentul City SHGB. Siapa yang benar saya serahkan ke proses selanjutnya. Yang terpenting ganti rugi pohon-pohon saya dulu," pungkas Damanik.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait