Pihak divisi hukum PT Sentul City, Ahang Pradata menyanggah pernyataan petani tersebut. Pihaknya mengklaim bahwa selama ini Sentul City sudah melalui tahapan. "Kita tidak semena-mena tapi ada dasarnya. Kita punya HGB kita kelola lahan kita. Kita sesuai tahapan pak karena kita pengembangan tidak sekaligus," pukasnya.
Cek-cok pun tak terhindarkan saat Damanik mempertanyakan surat kepemilikan SHGB Sentul City yang muncul didekade 1990-an. "Saya tahu perkembangan Sentul City. Cuma janganlah tebang ini gusur ini. Saya beli resmi ada AJB ada lurah, camat," tegasnya.
Pihak Sentul City, belum memberikan konfirmasi terkait gugatan warga yang kebunnya digusur. Pihaknya menyerahkan jawaban kepada kepala Divisi Hukum Sentul City, Farhan. "Nanti saja ke Pak Farhan," katanya saat hendak diwawancarai.
Usai pemeriksaan di lokasi oleh hakim, Damanik sendiri menuturkan, sudah menempati lahan itu sejak 1984 yang dibeli oleh ayahnya. Kemudian, pada tahun 1990 lahan dibangun rumah dan perkebunan cokelat.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait