Kata Muksin, total ada sebanyak 15 terapis di lokasi itu yang diperiksa petugas. Terdapat 6 pelanggan di dalam kamar. Mereka lalu diangkut menuju kantor Satpol PP Tangsel di kawasan Setu. "Ada 15 terapis dan 6 pelanggan, sampai malam ini kita masih lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Menurut Muksin, tempat pijat dan spa itu telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang mengharuskan operasional tempat hiburan wajib mendapat izin rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
"Pada saat pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan bukti rekomendasi dari dinas pariwisata. Kita dapati adanya layanan yang tidak sesuai dengan izin dan peruntukannya sebagai tempat spa," ucapnya.
Petugas lantas menyegel tempat pijat dan spa tersebut. Pemiliknya sendiri akan dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilakukan. "Sudah kita segel. Sekarang masih kita periksa dulu," tandasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait