JAKARTA, iNewsBogor.id - Pemerintah resmi mengumumkan larangan penggunaan sosial media sebagai platform jual beli (e-commerce), termasuk juga media sosial yang sebelumnya berperan sebagai social commerce seperti TikTok melalui fitur TikTok Shop.
Peraturan ini terdokumentasikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang berfokus pada Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diumumkan pada Selasa (26/9/2023).
Selain melarang penggunaan media sosial sebagai platform e-commerce, peraturan ini juga memuat ketentuan larangan terhadap transaksi jual beli barang impor dengan nilai di bawah US$ 100 atau setara dengan Rp 1,5 juta, serta mengatur bahwa e-commerce tidak diperbolehkan berperan sebagai produsen.
Pertama, aturan tersebut secara resmi membatasi media sosial untuk tidak menjalankan peran sebagai e-commerce atau melakukan kegiatan jual beli. Di dalam peraturan ini, terdapat pembedaan antara definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce, beserta dengan fungsinya yang disusun secara terpisah.
"Pengaturan mengenai social commerce yaitu penyelenggaraan media sosial yang menyediakan menu fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dapat memasarkan barang atau jasa. Jadi social commerce dia boleh iklan tetapi sosial media terpisah. Dia nggak boleh memakai sosial media menjadi social commerce, tidak bisa, harus pisah betul-betul terpisah," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, Rabu (27/9/2023).
Larangan terhadap transaksi jual beli barang impor di bawah US$ 100 per unit juga menjadi bagian integral dari peraturan ini. Kebijakan ini akan berdampak terutama pada produk impor yang diperdagangkan melalui e-commerce dalam negeri, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung produk-produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait