Kedua, pemerintah telah secara resmi mengenalkan kebijakan yang melarang impor barang langsung dengan nilai di bawah US$ 100 atau setara dengan Rp 1,5 juta per unit. Kebijakan ini didefinisikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
Kebijakan ini berlaku untuk produk crossborder, yaitu produk asing yang diperoleh dari perdagangan lintas negara melalui platform e-commerce dalam negeri. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong untuk memproduksi barang-barang di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
"Penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit berlaku untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara," kata Zulhas.
Ketiga, terdapat positive list yang merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce dalam perdagangan lintas batas.
Keempat, pedagang luar negeri yang beroperasi di marketplace dalam negeri harus memenuhi syarat-syarat khusus, termasuk memberikan bukti legalitas usaha dari negara asal, memenuhi standar (wajib memiliki SNI) dan sertifikasi halal, serta mencantumkan label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri dan asal pengiriman barang.
Kelima, aturan ini melarang marketplace dan social commerce untuk berperan sebagai produsen.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait