Soal Relokasi Warga Akibat Proyek Jalan Tol Solo-Jogja, Pakar Hukum: Pemerintah Tidak Boleh Arogan

Furqon Munawar
Eksekusi Paksa Rumah Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja di desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Warga bernama Hartana, asal Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah yang terkena dampak pembangunan jalan tol Solo-Yogya, resmi telah mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Joko Widodo, Gubernur Ganjar Pranowo saat masih bertugas, juga tiga pihak lainnya, pertengahan September 2023 lalu.

Gugatan hukum diajukan pada para pihak lewat Pengadilan Negeri Klaten, menyusul eksekusi atau penghancuran rumah tempat tinggal Hartana dan keluarga, pada tanggal 10 Mei 2023 lalu yang dianggapnya merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak adil.

Sontak, gugatan hukum oleh Hartana itupun memunculkan beragam tanggapan. Merespon hal itu, Pakar Hukum Rusdiansyah di Jakarta, menilai bahwa kasus tersebut terjadi karena Pemerintah sering menggunakan kata-kata yang tidak patut digunakan, seperti ganti-untung.

Menurutnya, proses ganti-untung harus diawali dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini antara Pemerintah dan Masyarakat semestinya mensyaratkan adanya kesepakatan dimaksud.

“Biasanya ganti untung itu orang kan menerima. Tapi ini kok malah menolak? (Karena itu) Pemerintah tidak boleh menggunakan kata-katanya dengan tidak patut (arogan). Ada masyarakat yang menerima, Tapi ada masyarakat yang (tidak) menerima tapi hanya pasrah saja,” ujar Rusdiansyah pada wartawan, Kamis, (28/9/2023).

Lebih dari itu, Rusdiansyah menilai bahwa pembangunan tol Jogja-Solo merupakan program berbasis komersial atau bisnis, bukan untuk kepentingan umum.

“Kedua, ini perlu jadi catatan bersama, pembangunan tol Jogja – Solo ini, meski program Pemerintah untuk kepentingan umum. Tetapi jangan lupa pembangunan ini murni bisnis. Walaupun dibungkus dengan kepentingan umum,” tandasnya.

Proses relokasi masyarakat akibat proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogya ini cenderung menyulitkan bagi masyarakat yang sedari awal menjadikan rumahnya sebagai ladang usaha. Karena praktis mereka harus menghentikan usaha atau bisnis yang telah dijalaninya di sekitar rumah.

“Ketika orang direlokasi, sumber ekonomi akan terganggu. Ini harus diatasi, ini kan dalam rangka membantu pemerintah juga. Untuk mengurangi angka kemiskinan,” pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network