"(Sanksi) nanti kita akan bahas kembali, kalau di dalam Perda Kota Bogor itu juga ada sanksi seperti sanksi denda berupa uang. Nanti kita lihat, kita kaji kita menunggu arahan dari Forkompimda atau Gugus Tugas Covid-19 sehingga nanti minggu depan apakah konsepnya diperpanjang atau ditambah lagi dari Jumat, sabtu dan Minggu," jelas Galih.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang akan berkunjung ke Kota Bogor semakin patuh. Hal ini dilakukan semata untuk menekan mobilitas agar penularan Covid-19 varian Omicron dapat ditekan.
"Kota Bogor menjadi tempat wisata cukup favorit juga oleh masyarakat, mudah-mudahan semua bisa paham bahwa upaya-upaya kami untuk menekan pesebaran Omicron. Harapan kami juga masyarakat yang hendak berlibur ke Kota Bogor sudah divaksin, PeduliLindungi dan jaga kesehatan," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait