Namun, pada saat datang ke lokasi kejadian, korban dikejar oleh 4 tersangka dengan mengacungkan senjata tajam," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/1/2022).
Dedy menambahkan, korban yang terkejar oleh tersangka, sempat dikalungi senjata tajam oleh salah satu tersangka IR dan meminta menyerahkan handphone milik korban.
"Karena korban merasa ketakutan, lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Polres Sukabumi.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut hanya kerugian materi. Namun, akibat perbuatan para tersangka, polisi menetapkan pasal yang dikenakan yaitu tindak pidana curas, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait