JAKARTA, iNewsBogor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan ihwal celana dalam pekerja migran Indonesia (PMI) dikenai bea masuk Rp 800 ribu.
Diketahui, baru-baru ini viral seorang PMI Hongkong bernama Yuni mengeluh karena celana dalam seharga 99 dolar Hongkong atau setara Rp 200 ribu yang dikirimnya ke Indonesia kena bea masuk Rp 800 ribu.
Yuni mengaku tak habis pikir dengan bea masuk yang harus dibayarnya. Videonya menangis pun viral dan menjadi sorotan publik Tanah Air.
Kendati demikian, kasus celana dalam kena bea masuk Rp 800 ribu ini dipastikan telah tuntas.
"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang," ucap Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (13/10/2023).
Prastowo juga merunut kronologi mengapa celana dalam yang dikirim Yuni kena bea masuk Rp 800 ribu.
Menurutnya, kesalahan terjadi lantaran ada salah pencatatan nilai kepabeanan oleh petugas Pos Indonesia.
Prastowo mengungkapkan, petugas Pos Indonesia mencatat nilai kepabeanan atas celana dalam yang dikirim Yuni dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Padahal celana dalam tersebut dibeli dengan dolar Hongkong (HKD).
Kesalahan pencatatan itu, lanjut Prastowo, terjadi karena pengirim celana dalam tersebut tak mencantumkan keterangan spesifik terkait mata uang.
"Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD," ucap Prastowo.
Prastowo menambahkan, kejadian yang dialami Yuni ini dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Baik bagi pengiriman, petugas Pos Indonesia, serta petugas bea cukai itu sendiri.
"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD," pungkasnya.
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait