"Jadi saya berikan NIB ini dengan maksud bahwa pelaku UMK ini bisa memiliki NIB untuk memenuhi hak berusaha," kata Bahlil.
Penyerahan NIB secara gratis kepada pelaku UMK pun sebagai bentuk penegasan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sampai kepada seluruh kepala daerah di lima kabupaten dan satu kota, untuk mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu proaktif mengakomodasi seluruh UMK yang belum memiliki NIB.
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait