Tetapi dalam hal ini, Bima menjelaskan bahwa putusan MK seperti jalur prestasi (japres) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Artinya, kepala daerah yang dianggap memiliki pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi dapat menjadi capres atau cawapres. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman dan prestasi tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini berdasarkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait