Bima Arya Sebut Putusan MK Ibarat Jalan Tol dan PPDB bagi Kepala Daerah Muda

Ifan Jafar Siddik
Walikota Bogor, Bima Arya bersama Menteri Sandiaga Uno di acara UMKM di Bogor Creativ Center. Foto: iNewsBogor.id/ istimewa

Namun, MK menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi dari Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang ingin batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Bima menyatakan bahwa peluang Gibran, kepala daerah dan politisi muda, untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK akan tergantung pada kesepakatan pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"PAN telah mencalonkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam koalisi Indonesia Maju (KIM)," pungkasnya.

 

 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network