Namun, MK menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi dari Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang ingin batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Bima menyatakan bahwa peluang Gibran, kepala daerah dan politisi muda, untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK akan tergantung pada kesepakatan pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"PAN telah mencalonkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam koalisi Indonesia Maju (KIM)," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait