Usai memberikan keterangan dihadapan para penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kuasa Hukum penghuni kontrakan Alfonsius Atu Kota, kepada awak media menceritakan ihwal tindak pidana pemerasan disertai tindak kekerasan verbal yang dilakukan H pada para penghuni kontrakan.
"Sejak tahun 2016 para penghuni kontrakan resah oleh ulah premanisme H namun mereka tak bisa melawan. Setiap bulan H memaksa para penghuni kontrakan mengeluarkan uang jumlahnya bervariasi kisaran 600 ribu hingga 800 ribu," ujar Alfon di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu, (21/10/2023) dinihari.
Alfon berharap pelaporan kliennya, para penghuni kontrakan yang notabene golongan ekonomi lemah ditindaklanjuti serius oleh penyidik Satreakrim Polresta Bogor Kota dengan memanggil H guna dimintai keterangan agar ada efek jera.
Kuasa Hukum Alfonsius Atu Kota dan penghuni rumah kontrakan saat melapor di Satreakrim Polresta Bogor Kota. (Foto: iNewsBogor.id)
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait