Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Ketua KPK Firli Bahuri. (Okezone)

“Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres (Keputusan Presiden) oleh Presiden,” jelas Dwipayana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. 

Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network