JAKARTA, iNewsBogor.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan usai Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Kasus lain yang turut menjerat Firli, yakni dugaan penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait jabatannya dalam penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.
“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujar Presiden Jokowi seusai meresmikan Kampung Nelayan Modern, Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Kementerian Sekretariat Negara belum bisa bicara banyak ihwal pemberhentian sementara Firli dari jabatannya. Mereka masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Dwipayana, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merujuk Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait