Akademi Jakarta juga mengingatkan kepada media massa dan lembaga-lembaga survei untuk tunduk pada kaidah-kaidah kerja dan profesinya. Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan untuk berpihak kepada peserta pemilihan umum dalam pemberitaannya. Terhadap lembaga-lembaga survei, Akademi Jakarta mewanti tentang etika ilmu pengetahuan yang memagari peneliti dari masuknya kepentingan politik ke dalam riset mereka.
“Pernyataan hari ini sekaligus menegaskan kembali Maklumat kami yang berjudul ‘Cegah Penghancuran Nalar Publik’ pada tahun 2022. Maklumat itu menggarisbawahi tentang menguatnya gejala praktik politik kekuasaan demi kekuasaan, alih-alih politik demi kebaikan hidup bersama,” imbuh Wakil Ketua Akademi Jakarta, Karlina Supelli.
Akademi Jakarta adalah suatu dewan kehormatan independen beranggotakan tokoh seniman dan/atau budayawan yang didirikan 24 Agustus 1970. Pertama kali dikukuhkan oleh Gubernur Jakarta Ali Sadikin. Rintisan pendiriannya dimulai tahun 1968, setelah Taman Ismail Marzuki diresmikan. Akademi ini merupakan dewan penasihat bagi Gubernur Jakarta dalam bidang kesenian dan kebudayaan (dalam arti luas).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait