Febri Diansyah, Kuasa Hukum Pemohon, menambahkan bahwa Judicial Review ini dimulai dari diskusi mengenai Pasal 201 Ayat 5 yang mengatur pemilihan kepala daerah. Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa Pasal tersebut dianggap tidak adil dan memberikan perlakuan berbeda kepada kepala daerah, khususnya 44 wali kota dan 4 gubernur yang dilantik pada 2019 dan diwajibkan mengakhiri masa jabatan sebelum lima tahun.
Bagi Febri, upaya ini bukan hanya tentang masa jabatan lima tahun, tetapi lebih pada penyelesaian amanat masyarakat yang telah memilih para kepala daerah. Dia menegaskan bahwa para kepala daerah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan menjaga proses demokrasi melalui Mahkamah Konstitusi.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyambut baik keputusan ini dan berharap dapat segera dieksekusi oleh pemerintah pusat. Keputusan ini juga akan memengaruhi penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor.
Bima Arya mengajak seluruh kepala daerah yang akan bertugas hingga 2024 untuk terus berusaha melayani warga dengan memberikan yang terbaik sesuai janji kampanye mereka.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait