Intensitas Komunikasi Firli Bahuri dan SYL Terungkap di Sidang Putusan Etik KPK

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Jajaran Dewan Pengawas KPK saat memimpin sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Foto : Okezone/Ist)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Dalam sidang putusan etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, Dewan Pengawas KPK mengungkap intensitas komunikasi yang signifikan antara Firli dan bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Fakta ini mencuat setelah Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, di mana Firli diduga memberikan petunjuk dan bantuan kepada Syahrul.

Pada Rabu (27/12/2023), Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK menjadi saksi pembacaan putusan etik Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota majelis Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji. Terperiksa dalam kasus ini, Firli, tidak hadir dalam sidang tersebut.

Menurut Albertina, pada 12 Februari 2021, Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah rumah sewa yang terletak di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sidang ini membuka jendela ke dalam dinamika komunikasi yang terjadi antara keduanya.

Meskipun pada 9 Oktober 2020, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Dit PLPM) KPK telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sapi, pungutan, dan jual-beli jabatan di Kementerian Pertanian sesuai dengan agenda nomor 2020-10-021, pertemuan rahasia antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo tetap terjadi.

Tak hanya itu, Tomi Murtomo, selaku Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) yang kemudian diperpanjang pada Maret 2021.

Dilansir dari hasil tangkapan layar Dewan Pengawas KPK, komunikasi antara Firli dan Syahrul terus berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Firli mengawali komunikasi pada 23 Mei 2021 dengan menanyakan kabar Syahrul. Tak lama kemudian, Syahrul merespons dengan menyatakan keinginannya untuk bersilaturahmi ke rumah Firli.

"Jawaban dari terperiksa (Firli) menyambut baik, 'Boleh di Bekasi, ya, Pak. Nanti malam, sekarang mau tenis,'" ungkap Albertina Ho.

Pada hari yang sama, Syahrul mengunjungi rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya kembali bertemu di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta pada 2 Maret 2022. Pertemuan ini mengungkapkan dimensi lain dari dinamika komunikasi yang terjadi di tengah sorotan KPK.

Dewan Pengawas KPK membeberkan fakta mengejutkan terkait komunikasi intensif antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo pada sekitar Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021, dan Juni 2022. Firli diungkap tidak memberitahukan segala komunikasi tersebut kepada pimpinan KPK yang lain.

Syamsuddin Haris menambahkan bahwa Firli juga terlibat dalam komunikasi dengan Syahrul saat Surat Perintah Penyidikan atas nama Syahrul ditandatangani oleh pimpinan KPK, menjadikan Syahrul sebagai tersangka. Komunikasi ini terjadi melalui WhatsApp pada September 2023, di saat Syahrul berada di Roma, Italia.

Pada pertengahan September 2023, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal Kementan, dan Mohammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Syamsuddin Haris menyoroti sebuah pesan dalam komunikasi tersebut, "Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.' Kemudian, dijawab oleh terperiksa tetapi kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain.

"Tak henti di situ, pada 29 September 2023, Syahrul Yasin Limpo memutuskan menghubungi Firli Bahuri yang tengah berada di Melbourne, Australia, melalui aplikasi WhatsApp. Pada hari yang sama, Syahrul kembali menelpon Firli, kali ini dengan maksud meminta petunjuk dan bimbingan.Firli merespons pesan tersebut dengan memberikan balasan, namun sayangnya, Firli memilih menghapus pesan balasannya.

“Saya lagi cuti karena menghadiri wisuda anak saya di Monash, dan saya akan kembali (ke Indonesia) 2 Oktober 2023," demikian balasan Firli kepada Syahrul. Komunikasi rahasia ini semakin menambah dimensi kontroversial dalam hubungan keduanya,” ujar Haris menirukan balasan Firli.

Kekayaan Tersembunyi Firli

Dewan Pengawas KPK mengungkapkan serangkaian pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang melibatkan Firli Bahuri. Salah satu pelanggaran mencakup ketidakjujuran dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perihal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Menurut Indriyanto Seno Adji, Firli tidak jujur dalam melaporkan LHKPN dari tahun 2020 hingga 2022. Firli disebut-sebut tidak mencantumkan tujuh aset yang terdaftar atas nama istrinya, Ardina Safitri, yang terdiri dari satu apartemen dan enam bidang tanah.

Dewan Pengawas juga menyatakan bahwa Firli tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai senilai sekitar Rp 7,8 miliar. Dengan demikian, keterbukaan Firli terkait aset dan keuangan pribadinya menjadi sorotan dalam kasus ini.

Tak hanya itu, terungkap bahwa Firli Bahuri juga tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut telah disewa selama tiga tahun dengan biaya mencapai Rp 645 juta per tahun. Harjono menjelaskan bahwa Firli menyewa rumah tersebut sebagai tempat tinggal bagi dirinya, anak, dan keluarganya.

Berdasarkan temuan ini, Dewan Pengawas KPK menyimpulkan bahwa Firli terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Salah satu pelanggaran yang terbukti adalah keterlibatannya dalam hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK.

Firli dinyatakan secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai anggota KPK. Pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 4 Ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Tumpak menyatakan, 'Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa Firli Bahuri berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,'" kata Tumpak.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network