Kabar Gembira Bagi Para Wajib Pajak, Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2

Furqon Munawar
Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2. Foto: ist

BOGOR - Kabar gembira bagi kalangan para wajib pajak disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang sudah mendaftarkan SPPT PBB-P2 menjadi E-SPPT PBB-P2.

Jika sudah mendaftar di layanan-bapenda.kotabogor.go.id/esppt wajib pajak mendapatkan diskon pembayaran pokok pajak PBB-P2 Tahun 2022, Februari 15 persen, Maret 10 Persen dan April 5 persen.

Selain itu, ada diskon pokok piutang pajak PBB-P2 tahun 2021 sampai dengan 1992 sebesar 20 persen untuk pembayaran bulan Februari, Maret dan April. 

Penghapusan denda sampai dengan 2021 ini berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan PBB-P2 atas pokok maupun tunggakan dan pembebasan denda administrasi atas tunggakan, bergradasi utamanya untuk pokok tahun 2022. 

Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam sambutan menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Kota Bogor yang telah melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi, terus kolaborasi dengan semua stakeholder dan mengkomunikasikan dengan para wajib pajak yang  menjadi langkah Pemkot Bogor secara keseluruhan, sehingga keadaan keuangan Kota Bogor tetap relatif baik dan terkendali.  

“Inovasi E-SPPT adalah ikhtiar Pemkot Bogor untuk memaksimalkan untuk pemanfaatan teknologi agar lebih efisien dan ditingkatkan lagi kualitas pelayanannya  terhadap wajib pajak dalam memperoleh SPPT PBB-P2, ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota cerdas," katanya yang membuka secara virtual di Balai Kota Bogor, Rabu (2/2/2022).

Menurut dia, keringanan atau stimulus yang diberikan merupakan bentuk pemahaman dari kondisi yang dihadapi para wajib pajak yang diatur melalui regulasi Perwali Nomor 7 tahun 2022.

Kepada Bapenda Kota Bogor dan jajaran di wilayah, Bima Arya meminta agar inovasi yang ada lebih digencarkan, dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak, termasuk stimulus keringanan, sehingga diharapkan seluruh wajib pajak dan masyarakat yang memiliki tanah bangunan agar segera mendaftar E-SPPT. 

Hal ini mengingat baru 54.869 (20,12 persen) yang telah melakukan registrasi E-SPPT secara mandiri sehingga diharapkan  target yang ada tidak hanya tercapai, tapi bisa terlampaui untuk mempercepat economy recovery di masa post pandemi. 

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, inovasi dan kebijakan yang tertuang dalam regulasi Perwali Nomor Tahun 2022 ini untuk memberi keringanan kepada wajib pajak di era pandemi hingga tahun 2022 mengingat kondisi ekonomi yang masih belum menguntungkan. 

Dalam kesempatan tersebut Deni melaporkan target pendapatan PBB-P2 Tahun 2022  yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 145 Miliar dari pokok ketetapan yang tercetak tahun 2022 sebanyak Rp 230 Miliar atau rata-rata collection rate pembayaran PBB-P2 dalam beberapa kurun waktu terakhir sebesar 71-74 persen. 

Sementara pada tahun 2021 kata dia, dilaporkan realisasi pendapatan PBB-P2 sebanyak Rp 159 Miliar, menjadi capaian tertinggi pendapatan PBB-P2 selama ini walaupun dalam kondisi pandemi. 

“Sesuai regulasi Perwali Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan PBB-P2 atas pokok maupun tunggakan dan pembebasan denda administrasi atas tunggakan, bergradasi utamanya untuk pokok tahun 2022," katanya di di Arch Hotel.

"Satu syarat perbedaan persyaratan pemberian pengurangan atau stimulus yang diberikan pada tahun 2022  dibandingkan tahun sebelumnya yaitu wajib pajak yang sudah terdaftar di E-SPPT,” kata Deni.

Dengan demikian diharapkan para wajib pajak dapat memanfaatkan peluang ini untuk mendaftarkan diri secara mandiri E-SPPT.

Deni menjelaskan, tahun 2022 ditetapkan sebagai tahun pencanangan E-SPPT secara massal menuju digitalisasi SPPT PBB-P2 di Kota Bogor sehingga pada tahun berikut Bapenda Kota Bogor rencananya sudah tidak lagi mencetak SPPT PBB-P2 untuk mendukung kebijakan paperless maupun efisiensi anggaran. 

"Namun demikian pada tahun 2022 masih dilaksanakan cetak massal terhadap 80 persen SPPT atau sebanyak 218 ribu SPPT," jelasnya.

Tahun berikutnya lanjut Deni, Bapenda Kota Bogor tidak mencetak SPPT, tetapi para wajib pajak tinggal mendownload E-SPPT di laman Bapenda Kota Bogor yang tersedia. 
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network