BOGOR - Tiga Raperda masing masing Raperda Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda tentang Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Ketiga Raperda disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2/2022).
Ketiga Raperda ini telah disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan langsung mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD. Tanggapan fraksi-fraksi di DPRD kemudian dijawab sekaligus disepakati bersama.
"Kami sepakat tujuan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai upaya penertiban bangunan dan gedung untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya sesuai ketentuan tata ruang wilayah yang berkontribusi pada penambahan PAD," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait