Tiga Raperda Disepakati Pemkot dan DPRD Kota Bogor 

Furqon Munawar
Tiga Raperda Disepakati Pemkot dan DPRD Kota Bogor. Foto: ist

Dia mengatakan, pihaknya juga sepakat dalam hal penggunaan tenaga kerja asing, perlunya warga Kota Bogor sebagai tenaga pendamping guna alih kemampuan, keahlian dan teknologi. Serta pentingnya fasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia dan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga kerja asing sesuai ketentuan perundangan.

Ia melanjutkan, Pemkot Bogor juga sependapat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan RTRW dan RDTR Kota Bogor. Dan ia menegaskan, harus tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.

"Terkait penyelesaian masalah dan sanksi, tentunya Raperda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah," imbuhnya.

Dalam hal peningkatan kualitas SDM layanan perizinan, telah melantik semua pejabat struktural eselon III dan IV DPMPTSP menjadi pejabat fungsional yang berbasis kepada fungsi dan kinerja untuk menciptakan birokrasi perizinan yang sederhana, dinamis dan profesional.

Sementara, Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Penetapan tarif air minum ini dilakukan Bupati/Wali Kota dengan mempedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan Gubernur.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network