Kabar Gembira Bagi Para Wajib Pajak, Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2

Furqon Munawar
Kabar Gembira Bagi Para Wajib Pajak, Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2 Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2. Foto: ist

BOGOR - Kabar gembira bagi kalangan para wajib pajak disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang sudah mendaftarkan SPPT PBB-P2 menjadi E-SPPT PBB-P2.

Jika sudah mendaftar di layanan-bapenda.kotabogor.go.id/esppt wajib pajak mendapatkan diskon pembayaran pokok pajak PBB-P2 Tahun 2022, Februari 15 persen, Maret 10 Persen dan April 5 persen.

Selain itu, ada diskon pokok piutang pajak PBB-P2 tahun 2021 sampai dengan 1992 sebesar 20 persen untuk pembayaran bulan Februari, Maret dan April. 

Penghapusan denda sampai dengan 2021 ini berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan PBB-P2 atas pokok maupun tunggakan dan pembebasan denda administrasi atas tunggakan, bergradasi utamanya untuk pokok tahun 2022. 

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update