Kabar Gembira Bagi Para Wajib Pajak, Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2

Furqon Munawar
Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2. Foto: ist

BOGOR - Kabar gembira bagi kalangan para wajib pajak disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang sudah mendaftarkan SPPT PBB-P2 menjadi E-SPPT PBB-P2.

Jika sudah mendaftar di layanan-bapenda.kotabogor.go.id/esppt wajib pajak mendapatkan diskon pembayaran pokok pajak PBB-P2 Tahun 2022, Februari 15 persen, Maret 10 Persen dan April 5 persen.

Selain itu, ada diskon pokok piutang pajak PBB-P2 tahun 2021 sampai dengan 1992 sebesar 20 persen untuk pembayaran bulan Februari, Maret dan April. 

Penghapusan denda sampai dengan 2021 ini berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan PBB-P2 atas pokok maupun tunggakan dan pembebasan denda administrasi atas tunggakan, bergradasi utamanya untuk pokok tahun 2022. 

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network