Menurut Andrea, bersepeda motor dengan dugaan: mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising sudah seharusnya ditindak setidaknya berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan/atau KUHP.
Untuk itu, para korban penganiayaan tersebut sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih dan berkondisi Kesehatan yang patut, atas dugaan bermotor yang mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising berdasarkan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 280 dan/atau, Pasal 281 dan/atau, Pasal 283 dan/atau, Pasal 285 ayat (1) dan/atau, Pasal 288 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau, Pasal 311 dan/atau, Pasal 291 ayat (1) dan/atau ayat (2), UU LLAJ dan/atau Pasal 492 KUHP Ayat (1) KUHP.
"Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua, keadilan bagi para korban dari para warga negara yang terganggu kenyamanannya karena adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising, juga kemanfaatan bagi ketertiban sosial serta tercegahnya kejahatan dan pelanggaran," tandas mantan Komisioner Kompolnas yang kini kerap menyebut dirinya Indonesianis.
Kemanfaatan lainnya adalah untuk membangun kewaspadaan dan mencegah adanya “disinformasi”, “hoax”, “framing” yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya dan fakta hukum yang ada, yang dapat digunakan oleh oknum-oknum yang tiqdak bertanggungjawab memprovokasi kepada publik sehingga berpotensi adanya konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan ketahanan nasional. Polres dan Kejaksaan Negeri setempat perlu segera bersama-sama dan bersinergi untuk mengumpulkan alat bukti hingga mendaptkan tersangkanya, atas dugaan peristiwa hukum adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising.
Juga bagi masyarakat setempat yang merasa dirugikan oleh pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berkenalpot bising tersebut dapat membantu para penegak hukum (dalam hal ini aparat penegak hukum dari Polres dan Kejaksaan negeri), memberikan.“Pembiaran” pelanggaran hukum hanya akan menhasilkan benih-benih “konflik dan benturan horizontal dan vertikal. TNI AD melalui aparat penegak hukumnya telah melakukan proses penegakan hukum kepada para oknum prajuritnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait