Nah bagaimana penegakan hukum lainnya, bagaimana pencegahannya serta bagaimana pemulihannya, mengingat kampanye Pemilu 2024 akan memasuki masa puncak yang berpotensi termobilisasi dan terkonsentrasinya masa?
Berikut, menurut Andrea beberapa ketentuan hukum yang mungkin dapat digunakan dalam melakukan penegakan hukum oleh Polisi (merujuk pada Kasus Boyolali-red):
Sanksi Mabuk di Muka Umum (termasuk di jalan umum)
Pasal 492 KUHP Ayat (1):
"Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,"
Sanksi Bersepeda Motor Mabuk
Pasal 283 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
- (Pasal 106 ayat (1), Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.)
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait