Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana gratifikasi dan TPPU. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Hakim Ketua Suparman Nyompa, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2023), menyatakan, "Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."

Rafael Alun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman subsider 3 tahun penjara.

“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan," tambah Hakim Suparman.

Majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sesuai dengan dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari JPU KPK. Oleh karena itu, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pasal yang dilanggar Rafael pertama adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal kedua yang dilanggar adalah Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal ketiga yang dilanggar adalah Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael yang seharusnya menjalani sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (4/1), mengalami penundaan. Majelis hakim memutuskan penundaan tersebut karena perkara yang bersangkutan belum selesai diputuskan.

Sebelumnya, pada Senin (11/12/2023), Rafael dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, dengan ancaman subsider 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap dari Mei 2002 hingga Maret 2013.

Rafael Alun juga dituduh menerima penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Total penerimaan tersebut mencapai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Jaksa juga meyakini bahwa Rafael Alun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembelian sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network