Fathan menjelaskan, UU HKPD memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas jangkauan penerimaan daerahnya masing-masing. Pemda juga memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif PBJT atau tidak pada lima jenis usaha yang menjadi objek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU HKPD.
Beleid pasal tersebut menyebut PBJT dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai, serta daerah dapat menetapkan untuk tidak memungut pajak hiburan namun dengan syarat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).
"Maksudnya dari tidak dipungut adalah dikarenakan potensinya sangat kecil dan perlu di-support agar bisnis hiburan tersebut mampu berkembang diawali dengan harga yang terjangkau, sehingga mampu menarik minat pengunjung,” ucap Fathan.
"Namun jika pemda ingin menetapkan aturan tidak memungut pajak maka perlu diterbitkan Perda mengenai pajak dan retribusi sebagai kepastian dasar hukum/aturan.”
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait