Pajak Diskotek Karaoke 40%, Wakil Ketua Komisi XI: Usaha Hiburan Hanya Dijangkau Kalangan Tertentu

Lusius Genik N.L.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. (Foto : Istimewa)

Fathan menjelaskan, UU HKPD memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas jangkauan penerimaan daerahnya masing-masing. Pemda juga memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif PBJT atau tidak pada lima jenis usaha yang menjadi objek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU HKPD.

Beleid pasal tersebut menyebut PBJT dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai, serta daerah dapat menetapkan untuk tidak memungut pajak hiburan namun dengan syarat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).

"Maksudnya dari tidak dipungut adalah dikarenakan potensinya sangat kecil dan perlu di-support agar bisnis hiburan tersebut mampu berkembang diawali dengan harga yang terjangkau, sehingga mampu menarik minat pengunjung,” ucap Fathan.

"Namun jika pemda ingin menetapkan aturan tidak memungut pajak maka perlu diterbitkan Perda mengenai pajak dan retribusi sebagai kepastian dasar hukum/aturan.”

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network