BOGOR, iNewsBogor.id - Petugas gabungan terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pol PP Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye (APK) yang melanggar aturan hingga membahayakan pengendara di sejumlah ruas Jalan Protokol di Kota Bogor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Anto Siburian mengatakan bahwa penindakan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KPU nomor 235.
"Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kita dan ke pol PP. Untuk penindakan kita juga menginpentalisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU nomor 235," kata Anto Siburian Selasa (23/1/2024).
Ia menjelaskan, bahwa dalam keputusan KPU pemasangan APK tersebut sudah ditentukan titik lokasinya. "Jadi yang diluar keputusan KPU akan kita tertibkan," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait