Beleid dalam pasal 101 ayat (3) UU HKPD mengamanatkan gubernur, walikota, atau bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha demi mendukung kemudahan berinvestasi.
Fathan mengatakan, tindaklanjut atas pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan dilakukan dengan menggunakan Pasal 99 dalam PP 35/2023.
“Di mana insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan oleh kepala daerah itu sendiri, tergantung pertimbangannya masing-masing,” paparnya.
“Intinya tiga peraturan ini memberikan ruang antara pelaku usaha dan kepala daerah untuk membuat kebijakan insentif fiskal. Tentunya, tujuan utama dari insentif ini untuk bagaimana usaha-usaha di daerah semakin berkembang dan memberi kontribusi pajak daerah yang signifikan,” sambung dia.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait