Komisi XI DPR RI: Insentif Fiskal dalam UU HKPD Jadi Solusi atas Pajak Hiburan 40-75%

Lusius Genik N.L.
Waki Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. (Foto : Istimewa)

Beleid dalam pasal 101 ayat (3) UU HKPD mengamanatkan gubernur, walikota, atau bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha demi mendukung kemudahan berinvestasi.

Fathan mengatakan, tindaklanjut atas pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan dilakukan dengan menggunakan Pasal 99 dalam PP 35/2023.

“Di mana insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan oleh kepala daerah itu sendiri, tergantung pertimbangannya masing-masing,” paparnya.

“Intinya tiga peraturan ini memberikan ruang antara pelaku usaha dan kepala daerah untuk membuat kebijakan insentif fiskal. Tentunya, tujuan utama dari insentif ini untuk bagaimana usaha-usaha di daerah semakin berkembang dan memberi kontribusi pajak daerah yang signifikan,” sambung dia.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network