Komisi XI DPR RI: Insentif Fiskal dalam UU HKPD Jadi Solusi atas Pajak Hiburan 40-75%

Lusius Genik N.L.
Waki Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. (Foto : Istimewa)

Pemberian Insentif Fiskal Harus Diawasi

Namun, pemberian insentif fiskal oleh Pemda pada pelaku usaha hiburan ini perlu diawasi secara ketat.Fathan mengingatkan, aktivitas atau lobi-lobi yang mungkin dilakukan dalam mewujudkan penerapan kebijakan insentif fiskal ini dapat memicu terjadinya penyimpangan moral (moral hazard), lantaran dapat diwujudkan hanya dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada).

“Saya melihat di aturan-aturan yang ada bisa memunculkan moral hazard kepala daerah dengan kebijakan pemberian insentif fiskal. Ini yang harus betul-betul dijaga, mengingat kebijakan pemberian insentif fiskal atau pengurangan tarif PBJT cukup diterapkan melalui Perkada,” ucap dia.

Oleh karena itu, pembahasan Perkada insentif fiskal di tiap daerah harus dilakukan melalui mekanisme rapat dengan DPRD.

"Di situlah akan dilakukan filter atau kontrol kelayakan pemberian insentif fiskal kepada para pelaku usaha yg terkait PBJT. Dengan mekanisme ini, kita dapat mengurangi dan mengontrol potensi terjadinya moral hazard penerbitan Perkada terkait PBJT,” katanya.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network