BOGOR, iNewsBogor.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat, memastikan bahwa tidak ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun masyarakat umum lain yang diproses di wilayah kerjanya.
Hal ini merupakan respons terhadap kabar mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu oleh seorang TKI bernama NM untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Bogor guna berangkat ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib, menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor, terutama bagi calon tenaga kerja Indonesia, guna menghindari penyalahgunaan dokumen keimigrasian tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama NM, ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut adalah pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor," tegas Tolib dalam keterangannya pada Senin (29/1/2024).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait