Tolib juga telah menklarifikasi terkait duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen NM untuk pembuatan paspor, dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dia menegaskan bahwa penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan ketentuan prosedur operasional standar (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tolib menjelaskan bahwa pemohon dengan nama terkait telah melampirkan KTP, Paspor Lama, Akta Kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat saat mengajukan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur.
"Adapun hasil wawancara pemohon menunjukkan bahwa pengajuan penggantian paspor dilakukan untuk keperluan wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya," jelas Tolib.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait