Imigrasi Bogor Pastikan Kelayakan Dokumen Paspor TKI Tanpa Pemalsuan

Ifan Jafar Siddik
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Tolib juga menegaskan bahwa paspor tidak memiliki fungsi sebagai dokumen ketenagakerjaan, dan kepemilikannya sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang paspor itu sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dengan demikian, Imigrasi Bogor menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan data pemohon paspor TKI dan memastikan bahwa penerbitan paspor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network