Tolib juga menegaskan bahwa paspor tidak memiliki fungsi sebagai dokumen ketenagakerjaan, dan kepemilikannya sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang paspor itu sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dengan demikian, Imigrasi Bogor menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan data pemohon paspor TKI dan memastikan bahwa penerbitan paspor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait