Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi, 9 Anggota Satreskrim Polres Bogor Langsung Dicopot

Putra Ramadhani Astyawan
9 anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dicopot dari kesatuan reskirim setelah salah tangkap tehadap pasangan suami istri. Foto: Dok

Sebelumnya, pasangan suami istri yang sedang dalam mobil di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, dihentikan oleh aparat kepolisian. Namun, mobil tersebut, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian, ternyata merupakan kesalahan sasaran.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Februari 2024. Tim Reserse Mobil Polres Bogor dan tim gabungan sedang melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian minimarket dengan kerugian mencapai Rp 190 juta di wilayah Rancabungur.

"Tim gabungan berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka," ujar Teguh dalam keterangan resminya pada Jumat, 9 Februari 2024.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37). Dalam prosesnya, polisi telah menangkap tiga orang, yaitu FF, K, dan D.

"Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi yang mengarah pada penangkapan SS. Pelaku memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan, termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan yang terlihat dalam video viral yang diduga dimiliki oleh rekan-rekan pelaku," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network