Pertama, para caleg wajib memenangkan PDIP dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta mencapai hasil suara yang sejajar dari tingkat RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.
Kedua, perolehan suara caleg di setiap daerah pemilihan minimal harus sebanding dengan perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud, bahkan diharapkan melebihi agar dapat mencapai target pemenangan Pilpres 2024.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
