Pertama, para caleg wajib memenangkan PDIP dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta mencapai hasil suara yang sejajar dari tingkat RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.
Kedua, perolehan suara caleg di setiap daerah pemilihan minimal harus sebanding dengan perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud, bahkan diharapkan melebihi agar dapat mencapai target pemenangan Pilpres 2024.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait