Aktivis Minta UU TPKS Seriua Diterapkan untuk Atasi Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos

Alpin Pulungan
Menurut Aktivis HAM Indria Fernida Alphasonny, untuk mengatasi maraknya eksploitasi perempuan di medsos, penting untuk memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) benar-benar diterapkan. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Aktivis dan pengacara hak asasi manusia (HAM), Indria Fernida Alphasonny, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos). 

Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini, penting untuk memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) benar-benar diterapkan.

Dalam diskusi yang diadakan oleh Trust Politika Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024), Indria menyatakan, "Harus ada penguatan atau memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa diberlakukan."

Indria juga mengakui eksploitasi seksual perempuan di medsos merupakan masalah baru yang perlu ditangani dengan serius.

"Dengan maraknya eksploitasi seksual melalui media ini, perlu ada langkah-langkah antisipasi," katanya.

Sebagai Regional Program Manager di Asia Justice and Rights (AJAR), Indria berharap agar penanganan terhadap eksploitasi seksual perempuan di media sosial dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pelaku eksploitasi harus diberikan sanksi yang tegas.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network