JAKARTA, iNewsBogor.id - Aktivis dan pengacara hak asasi manusia (HAM), Indria Fernida Alphasonny, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos).
Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini, penting untuk memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) benar-benar diterapkan.
Dalam diskusi yang diadakan oleh Trust Politika Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024), Indria menyatakan, "Harus ada penguatan atau memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa diberlakukan."
Indria juga mengakui eksploitasi seksual perempuan di medsos merupakan masalah baru yang perlu ditangani dengan serius.
"Dengan maraknya eksploitasi seksual melalui media ini, perlu ada langkah-langkah antisipasi," katanya.
Sebagai Regional Program Manager di Asia Justice and Rights (AJAR), Indria berharap agar penanganan terhadap eksploitasi seksual perempuan di media sosial dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pelaku eksploitasi harus diberikan sanksi yang tegas.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait