JAKARTA, iNewsBogor.id — Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan aktivis Gerakan Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, kembali memicu sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum dan kondisi kebebasan sipil di Indonesia.
Delpedro diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara Syahdan disebut-sebut ditangkap oleh Polda Bali dalam operasi terpisah. Keduanya dikenal vokal menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan membela hak-hak masyarakat sipil.
Kabar penangkapan ini pertama kali diumumkan Lokataru Foundation melalui akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9/2025). Dalam pernyataannya, Lokataru mengecam keras tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia di Indonesia,” tulis Lokataru dalam keterangannya.
Lokataru Foundation menilai penangkapan ini tidak hanya melanggar prinsip due process of law, tetapi juga menunjukkan praktik represi aparat terhadap aktivis sipil yang semakin marak terjadi belakangan ini.
“Delpedro Marhaen dan Syahdan Husein adalah warga negara yang berhak bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Tindakan ini membungkam kritik publik,” lanjut pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail penangkapan, bukti yang disita, maupun pasal yang dikenakan terhadap Syahdan. Namun, sumber internal menyebut Delpedro dijerat pasal penghasutan dan UU ITE, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
