Aktivis Minta UU TPKS Seriua Diterapkan untuk Atasi Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos

Alpin Pulungan
Menurut Aktivis HAM Indria Fernida Alphasonny, untuk mengatasi maraknya eksploitasi perempuan di medsos, penting untuk memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) benar-benar diterapkan. (Foto: istimewa).

"Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tapi juga sejauhmana ruang-ruang itu disediakan," jelas dia. 

Bukan hanya penegakan hukum, penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas. 

"UU ITE bukan jawaban, tapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial," jelas dia.

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan. 

Sinergi ini salah satunya melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait, dengan Polri.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network