Bisa dibayangkan, disaat mereka sudah berinvestasi dan mengeluarkan banyak upaya dan modal, kemudian tiba-tiba IPU dan HGU yang mereka tempati dipersoalkan. Kemudian jika dituding tidak mau bekerjasama, ijinnya akan dicabut.
“Sudah pasti mereka akan was-was,” ujarnya.
Lebih lanjut Amin mengatakan, sejak awal penunjukkan Bahlil sebagai Ketua Satgas Pertanahan dan Investasi tumpang tindih secara kelembagaan. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi.
Kewenangannya juga sangat besar, termasuk memetakan pemanfaatan lahan untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan hasil pencabutan IUP, HGU, dan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Ia mempunyai kewenangan untuk mencabut izin-izin tersebut, namun di sisi lain ia berwenang memfasilitasi badan usaha milik negara, perusahaan daerah, kelompok masyarakat, usaha kecil menengah, dan koperasi dalam memperoleh tanah.
Kewenangannya semakin diperkuat ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 yang memungkinkan gugus tugas tersebut mengidentifikasi lahan yang memenuhi syarat pencabutan izin dan menentukan nasibnya, termasuk alokasi pengelolaannya.
Kewenangan luas yang dimiliki gugus tugas tersebut memungkinkan dieksploitasi untuk keperluan pengadaan tanah oleh pihak-pihak yang dekat dengan penguasa, termasuk pembagian tanah untuk keperluan pemilu.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait