Kapolda Provinsi Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, S.I.K dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Wakapolda Papua
Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, S.H, M.Si menyatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan Kementerian PUPR terhadap pembangunan Rusun ini. Adanya Rusun ini tentunya sangat bermanfaat sebagai tempat tinggal bagi para anggotanya dan ke depan rencananya hunian vertikal ini akan dihuni oleh para Polwan.
"Saya selaku pimpinan Polda Papua beserta seluruh pejabat pengucapkan terimakasih sebesar atas Rusun dari Kementerian PUPR ini. Kami masih membutuhkan banyak Rusun untuk asrama anggota Polda Papua dan kami harap penghuni Rusun bisa menjaga dan merawat fasilitas yang ada dengan baik," harapnya.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Papua I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Aleksander Simon Lopulalan didampingi Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua, P.M. Desyarmeda Killian menerangkan, Rusun Polda Papua Tahun Anggaran 2024 dibangun di Jalan Koya Koso, Abepura, Kota Jayapura, Papua. Rusun dibangun dengan tipe Wisma Arunika setinggi tiga lantai dengan tipe hunian tipe 36 sebanyak 44 unit.
Rusun dibangun di atas lahan seluas 2.610 meter persegi sedangkan luas bangunan adalah 2.892,1 meter persegi. Adapun kontraktor pelaksana pembangunan adalah PT. Devi Farhana Mandiri dan konsultan perencana CV. Rekayasa Teknik Papua serta konsultan manajemen Konsultan yakni CV Juan Mitra Konsultan.
Kementerian PUPR juga telah melengkapi unit Rusun dengan sejumlah meubelair yakni 44 unit tempat tidur susun, 44 unit tempat tidur utama, 44 unit lemari dua pintu, 44 unit lemari satu pintu, 44 unit meja tamu, 44 unit sofa dua seater, 44 unit meja makan dan 132 unit kursi makan.
"Rusun Polda Papua ini memiliki daya tampung 176 orang dan sudah kami lengkapi dengan meubelair sehingga nanti penghuni tinggal masuk membawa pakaian dan peralatan rumah tangga secukupnya. Kami juga berharap dukungan Polda Papua dalam proses serah terima aset dan penghunian Rusun," harapnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait