BOGOR, iNewsBogor.id - Pada rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (17/4), DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anna Mariam Fadhilah, Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat, selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Raperda tentang Produk Hukum Daerah telah disesuaikan dengan penambahan metode omnibus, memperbaiki kesalahan teknis, dan pembentukan produk hukum daerah secara elektronik, setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait