DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Sahkan Raperda Produk Hukum dan Penyertaan Modal Daerah

Ifan Jafar Siddik
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Pada rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (17/4), DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anna Mariam Fadhilah, Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat, selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Raperda tentang Produk Hukum Daerah telah disesuaikan dengan penambahan metode omnibus, memperbaiki kesalahan teknis, dan pembentukan produk hukum daerah secara elektronik, setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network