Bima menilai penyertaan modal sebesar Rp180,9 miliar ini sesuai dengan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan untuk meningkatkan distribusi air bersih kepada pelanggan, menambah jumlah pelanggan, dan meningkatkan laba perusahaan.
Setelah pembacaan laporan dari tim pansus dan penyampaian pandangan dari Wali Kota, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, meminta persetujuan dari anggota DPRD Kota Bogor yang hadir untuk mengesahkan dan menyetujui dua Raperda tersebut menjadi Perda. Keputusan ini kemudian ditandatangani oleh DPRD Kota Bogor.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait