Tim Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, yang diwakili oleh Safrudin Bima, menyampaikan bahwa penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada Perumda Tirta Pakuan mencapai Rp180,9 miliar, terdiri dari uang sebesar Rp133 miliar dan modal barang milik daerah sebesar Rp47,8 miliar.
Penyertaan modal akan diberikan secara bertahap sampai tahun 2027, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,2 miliar, tahun 2026 sebesar Rp16,5 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp81,3 miliar.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyatakan bahwa kedua Perda ini akan menjadi pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah Kota Bogor, memastikan unsur tertib regulasi terpenuhi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait