DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Sahkan Raperda Produk Hukum dan Penyertaan Modal Daerah

Ifan Jafar Siddik
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. Foto: Istimewa

Tim Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, yang diwakili oleh Safrudin Bima, menyampaikan bahwa penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada Perumda Tirta Pakuan mencapai Rp180,9 miliar, terdiri dari uang sebesar Rp133 miliar dan modal barang milik daerah sebesar Rp47,8 miliar.

Penyertaan modal akan diberikan secara bertahap sampai tahun 2027, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,2 miliar, tahun 2026 sebesar Rp16,5 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp81,3 miliar.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyatakan bahwa kedua Perda ini akan menjadi pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah Kota Bogor, memastikan unsur tertib regulasi terpenuhi.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network