MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Versi Ganjar-Mahfud

Alpin Pulungan
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Foto: Tangkapan Layar YouTube MK

MK menyatakan pertimbangan detail dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.

Beberapa dalil yang dinilai tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim MK.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Sebelumnya, permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah ditolak oleh MK.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network